Senin, 17 Juni 2013

Aturan Pengelolaan Investasi Secara Legal

  • Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Ta-hun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan-an, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai bank dari Bank Indonesia.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Ta-hun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-Un-dang Pasar Modal), izin usaha Manajer Inves-tasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio in-vestasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
  • Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Ta-hun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar